Tarif Tol Semarang–Batang Resmi Naik Mulai 7 Maret 2026, Golongan I Tembus Rp144.500

Jakarta – Tarif Jalan Tol Semarang–Batang resmi mengalami penyesuaian mulai 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian non-reguler yang ditetapkan pemerintah setelah melalui evaluasi kelayakan investasi serta rencana usaha pada ruas tol tersebut.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 mengenai penetapan golongan kendaraan bermotor serta tarif baru pada ruas Tol Semarang–Batang.

Pengelola jalan tol, PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), menyatakan bahwa proses penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, sekaligus sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan bagi pengguna jalan.

“Seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang, serta disertai komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan,” ujar manajemen PT Jasamarga Semarang Batang dalam keterangannya yang dikutip dari akun Instagram resmi @official.jsb_.

Kenaikan tarif ini juga dikonfirmasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, yang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif mulai berlaku sejak 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan penyesuaian terbaru, tarif kendaraan Golongan I untuk rute Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang naik menjadi Rp144.500 dari sebelumnya Rp111.500, atau meningkat sebesar Rp33.000.

Sementara itu, tarif untuk Golongan II dan III pada rute yang sama naik dari Rp167.500 menjadi Rp216.500. Adapun tarif untuk kendaraan Golongan IV dan V kini ditetapkan sebesar Rp289.000 dari sebelumnya Rp223.000.

Berikut rincian tarif baru Tol Semarang–Batang untuk rute Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang:

Golongan I: Rp144.500 (sebelumnya Rp111.500)

Golongan II & III: Rp216.500 (sebelumnya Rp167.500)

Golongan IV & V: Rp289.000 (sebelumnya Rp223.000)

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan jalan tol yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan investasi, operasional, serta peningkatan standar layanan kepada pengguna jalan tol, khususnya di salah satu koridor penting jaringan Tol Trans Jawa.

Sumber:
detikcom, PT Jasamarga Semarang Batang (Instagram @official.jsb_), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *